LABUAN BAJO, BANERATV.COM – Keuskupan Labuan Bajo melalui Vikaris Episkopal (Vikep), Romo Yuvensius Rugi, pada 8 Desember 2025, kembali menegaskan sikap tegas Gereja Katolik terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan isu prostitusi yang tengah menjadi sorotan utama di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Pernyataan ini menyoroti secara fundamental pentingnya penegakan martabat kemanusiaan, kolaborasi antarlembaga, serta urgensi penanganan dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan oleh praktik-praktik ilegal tersebut.
Romo Vikep Yuvensius Rugi secara tegas menyatakan bahwa tindakan perdagangan manusia merupakan bentuk pelanggaran berat yang melukai martabat kemanusiaan. Menurutnya, praktik ini merendahkan manusia setara dengan komoditas.
Kalau kita sudah didagang-dagangkan berarti kita sama dengan barang,” ujarnya,
menggarisbawahi ajaran Bapa Suci Paus Fransiskus yang menekankan bahwa martabat manusia berada di atas segalanya. Sesuai perannya, Gereja secara konsisten memberikan himbauan moral dan melakukan pendekatan-pendekatan pastoral. Dalam upaya konkret menanggulangi dampak sosial dari kasus ini, Keuskupan di Labuan Bajo turut memberikan dukungan terhadap “Rumah Aman” yang dikelola oleh tarekat SSPS, sebagai tempat pemulihan bagi para korban TPPO dan eksploitasi.
Sikap moral Keuskupan ini disampaikan di tengah mencuatnya serangkaian kasus dugaan TPPO dan eksploitasi seksual di Labuan Bajo, khususnya yang menyeret nama Cleopatra Pub & Karaoke sejak awal Desember 2025. Terkait kasus yang mencuat, Romo Vikep menilai adanya indikasi kuat TPPO yang beriringan dengan maraknya praktik prostitusi. Ia menjelaskan bahwa pada saat prostitusi terjadi transaksi, pada saat itulah masuk ranah indikasi perdagangan orang.
Meskipun fokus kuat pada sisi moral dan kemanusiaan, Romo Vikep mengakui adanya batasan kewenangan pihak Gereja dalam penanganan kasus hukum. Ia menegaskan bahwa institusi yang memiliki kekuatan utama dalam ranah penegakan hukum dan investigasi adalah Kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda), terutama Pemda yang memiliki kewenangan berkaitan dengan perizinan.
Penekanan Romo Vikep terhadap peran institusional ini sejalan dengan kritik publik yang berkembang, terutama setelah pemberitaan pada 6 Desember 2025 yang menyoroti dugaan kelalaian dan kebungkaman Polres Mabar hingga pelaku TPPO di Cleopatra Pub & Karoke dilaporkan kabur. Romo Vikep menekankan bahwa mengabaikan fungsi dan peran dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawab lembaga masing-masing, merupakan suatu “pelanggaran berat juga terhadap panggilan, tugas, dan fungsi kita.”
Oleh karena itu, kunci pemutusan rantai kasus-kasus gelap ini terletak pada keberanian dan ketegasan lembaga-lembaga berwenang untuk bertindak.
Lebih lanjut, dampak sosial dari praktik ilegal ini dianggap sangat merusak. Romo Vikep Labuan Bajo Yuvensius Rugi menyoroti temuan dari Dinas Kesehatan terkait adanya penyakit menular seksual di Tempat Hiburan Malam (THM), yang berpotensi merusak tatanan dan kehidupan sosial. Temuan ini dikonfirmasi oleh laporan media pada 4 Desember 2025, yang menyebutkan puluhan pekerja THM Labuan Bajo, termasuk LC di Cleopatra Pub & Karaoke, positif terinfeksi sifilis. Romo Vikep meminta temuan ini segera diatasi untuk mencegah penyebaran yang lebih luas, menegaskan perlunya tindakan karantina bagi mereka yang terindikasi terinfeksi demi perlindungan kesehatan masyarakat.
Meskipun Labuan Bajo telah berkembang menjadi kota super premium, Romo Yuvensius Rugi mengingatkan bahwa kemajuan tersebut tidak berarti persoalan sosial dan kriminalitas bisa diabaikan. Ia menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak bersama, Gereja dengan porsi himbauan moral dan pastoralnya, Pemerintah yang konsisten dengan tugasnya dalam regulasi dan pengawasan, serta Kepolisian yang melaksanakan tugas penegakan hukum dan investigasi.
Romo Vikep juga mengapresiasi kerja keras media dalam mengungkapkan kebenaran, terlepas dari kesulitan mengakses konfirmasi langsung dari pemilik tempat hiburan yang diduga telah beroperasi lama. Romo Vikep menyimpulkan, tidak ada persoalan yang tidak bisa diatasi jika semua pihak menjalankan peran sesuai koridornya.
Keuskupan Labuan Bajo memastikan akan terus mendukung upaya pemulihan korban melalui Rumah Aman dan berharap seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dapat bersinergi untuk menghentikan praktik ilegal yang merendahkan harkat dan martabat manusia di Labuan Bajo.

Penulis : Ronald J
Editor : Redaksi Baneratv.com







