Tekanan Publik Ke Kapolda NTT Menguat: Dugaan Praktik Rentenir Emiliana Helni Dituntut Segera Ditindak Tegas

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, BANERATV.COM — Tekanan publik terhadap Kapolda NTT kian menguat menyusul mencuatnya dugaan praktik rentenir yang menyeret nama Emiliana Helni, seorang ASN yang berprofesi sebagai guru di SDK Ruteng 2, Kabupaten Manggarai. Desakan ini muncul seiring banyaknya pengakuan korban yang mengaku mengalami intimidasi, penghinaan, hingga ancaman serius.

Situasi ini bahkan disebut-sebut berkaitan dengan meningkatnya tekanan psikologis di tengah masyarakat, termasuk kasus tragis bunuh diri seorang anggota polisi di Polres Manggarai Timur beberapa waktu lalu yang diduga dipicu oleh tekanan utang dan intimidasi dari pihak pemberi pinjaman.

Di satu sisi, publik kini menunggu ketegasan Kapolda NTT dalam memerintahkan jajaran Kapolres, khususnya di Manggarai dan Manggarai Barat, untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Di sisi lain, dugaan praktik yang dijalankan Emiliana Helni dinilai semakin meresahkan dan dinilai telah melampaui batas kemanusiaan.

Berdasarkan data yang diperoleh BaneraTV, Emiliana Helni diduga menjalankan praktik pinjaman dengan bunga mencapai 50 persen. Lebih jauh, aturan yang diberlakukan kepada nasabah dalam sebuah grup pinjaman menunjukkan pola tekanan yang sistematis.

Dalam aturan tersebut, nasabah diwajibkan membayar sebelum pukul 19.00 WITA. Keterlambatan satu menit saja berujung pada ancaman penyebaran identitas pribadi ke berbagai platform, mulai dari WhatsApp grup, Facebook, hingga media sosial lainnya. Data yang terancam disebar meliputi foto, KTP, bukti transfer, hingga informasi pribadi lainnya.

Tak hanya itu, nasabah juga dipaksa menyetujui risiko perundungan, penghinaan, hingga penggunaan kata-kata kasar secara terbuka apabila dianggap lalai. Bahkan, terdapat ketentuan yang memperbolehkan penggantian nama kontak dengan kata-kata binatang atau makian.

Aturan lain yang tak kalah kontroversial adalah tidak adanya toleransi pembayaran, termasuk dalam kondisi sakit, kecuali penyakit berat tertentu dengan bukti medis. Utang juga tetap dibebankan kepada pasangan atau penanggung jawab jika peminjam meninggal dunia.

Sedikitnya 20 orang korban yang menghubungi redaksi BaneraTV secara terpisah mengaku mengalami perlakuan serupa. Mereka meminta identitasnya dirahasiakan karena takut akan tekanan lanjutan.

“Terima kasih kepada BaneraTV yang sudah membuka kasus ini. Kami berharap ibu Emiliana Helni ini segera dipecat dari ASN dan laporan polisi terhadapnya diproses cepat agar dia dipenjara. Ini perempuan sangat keterlaluan, kejamnya minta ampun. Kami datang kepadanya karena kami kekurangan. Kalau tidak terdesak, kami tidak mungkin meminjam,” ujar salah satu korban.

Korban tersebut juga mengungkapkan bahwa mereka terpaksa menyetujui seluruh aturan karena berada dalam kondisi terdesak saat meminjam uang.

“Kami mau tidak mau ikut semua aturan yang dia sampaikan saat kami datang pinjam uang. Tapi perlakuannya sangat tidak manusiawi. Terlambat satu menit saja langsung dimaki, dihina, diancam, bahkan diposting di media sosial. Kalau maki secara pribadi mungkin masih bisa ditahan, tapi ini dilakukan di grup dan Facebook,” lanjutnya.

Korban lain menegaskan bahwa praktik tersebut telah berlangsung lama dan baru mencuat setelah banyak korban mulai berani bersuara.

“Dari dulu dia sudah lakukan itu. Sekarang baru dia kena batunya. Kami semua mengalami hal yang sama,” ujarnya.

Sementara itu, korban lainnya secara tegas meminta Kapolda NTT untuk turun tangan langsung dan memberi instruksi keras kepada jajaran di bawahnya.

“Kami berharap kepada Kapolda NTT untuk memberi tekanan kepada Kapolres Manggarai dan Manggarai Barat agar serius menyikapi laporan masyarakat. Kami ini dihina, diancam, dibuat trauma, dipermalukan. Jangan sampai institusi Polri juga ikut dipermalukan oleh kasus ini,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian korban berasal dari kalangan aparat, sehingga berpotensi mencoreng institusi jika tidak segera ditangani.

“Ada juga nasabahnya yang anggota polisi dan polwan. Kami tidak bisa bayangkan kalau data mereka diposting ke media sosial hanya karena telat bayar. Betapa malunya institusi. Karena itu kami minta Kapolda beri ultimatum kepada Kapolres agar segera mengeksekusi laporan ini secara benar dan tegas,” lanjutnya.

Kini, publik menilai kasus ini sebagai ujian nyata bagi Kapolda NTT, apakah akan berdiri di pihak korban dengan penindakan tegas, atau membiarkan praktik yang diduga melanggar hukum dan merendahkan martabat manusia terus berlangsung.

BaneraTV menegaskan bahwa penegakan hukum yang cepat, transparan, dan tegas sangat dibutuhkan, tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi para korban, tetapi juga untuk menjaga marwah institusi penegak hukum di mata publik.

Penulis : Ronald J

Editor : Ronald J

Berita Terkait

Sebut Camat Boleng “Gila”, Ucapan Tua Gendang Mbehal Bonavantura Abunawan Picu Polemik
Aleks Hatta Bantah Sejumlah Pernyataan dalam Pemberitaan SuaraNusantara.co, Paparkan Versinya Soal Sejarah Mbehal dan Tebedo
Kasus Naik Sidik, Emiliana Helni Temui Kasat Reskrim; Kuasa Hukum Pelapor Desak Penetapan Tersangka
Kuasa Hukum IB Soroti Foto Pemberitaan SuaraNusantara.co, Wartawan Sebut Foto “Editan”
‘Kalau Menipu, Tak Mungkin Dipinjami Berulang Kali’— Kuasa Hukum IB Bantah Keras Laporan Emiliana Helni
Christian Waldy Budiman Sampaikan Hak Jawab ke BaneraTV, Bantah Tuduhan Rentenir hingga Ancaman terhadap Debitur
Tak Kunjung Lunasi Utang, Sius Ruem Wartawan Suaranusantara.co Diduga Ajak Istri Pemberi Pinjaman Tidur Bersama
Tanggapi Anggota DPRD Soal KDMP, Mario Pranda: Jangan Hanya Baca Aturan, Turun dan Lihat Langsung Kondisi di Lapangan
Berita ini 1,056 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:42

Sebut Camat Boleng “Gila”, Ucapan Tua Gendang Mbehal Bonavantura Abunawan Picu Polemik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:07

Aleks Hatta Bantah Sejumlah Pernyataan dalam Pemberitaan SuaraNusantara.co, Paparkan Versinya Soal Sejarah Mbehal dan Tebedo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:23

Kasus Naik Sidik, Emiliana Helni Temui Kasat Reskrim; Kuasa Hukum Pelapor Desak Penetapan Tersangka

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:52

Kuasa Hukum IB Soroti Foto Pemberitaan SuaraNusantara.co, Wartawan Sebut Foto “Editan”

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:37

‘Kalau Menipu, Tak Mungkin Dipinjami Berulang Kali’— Kuasa Hukum IB Bantah Keras Laporan Emiliana Helni

Berita Terbaru