LABUAN BAJO, BANERATV.COM – Upaya media baneratv.com untuk mendapatkan klarifikasi dan menjalankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dugaan praktik prostitusi terselubung di Cleopatra Pub & Karaoke Labuan Bajo menemui jalan buntu. Pemilik usaha, Gede Wisnu Wicaksono, dituding berupaya menekan dan mengintimidasi wartawan setelah ia menolak menjawab pertanyaan substantif, meskipun semua persyaratan legalitas yang ia ajukan telah dipenuhi oleh redaksi.
Pemberitaan awal media ini, yang berjudul “Investigasi Eksklusif! Pekerja Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung di Cleopatra Pub & Karaoke Labuan Bajo,” memicu respons dari Gede Wisnu Wicaksono melalui pesan WhatsApp. Dalam tanggapannya, Wisnu menyatakan hanya akan memberikan klarifikasi jika redaksi melampirkan surat tugas resmi, identitas perusahaan media, dan daftar pertanyaan tertulis. Ia juga secara tersirat menuding media melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik karena menaikkan berita tanpa verifikasi.
Menanggapi permintaan tersebut, redaksi baneratv.com menunjukkan profesionalisme dengan segera mengirimkan semua berkas perusahaan yang diminta, termasuk tujuh pertanyaan terstruktur terkait laporan dugaan praktik prostitusi yang disampaikan oleh salah satu pekerjanya. Hal ini dilakukan redaksi sebagai wujud ketaatan terhadap etika pers dan upaya maksimal untuk mengakomodasi Hak Jawab narasumber.
Namun, sikap Wisnu setelah semua permintaannya dipenuhi justru berbalik. Pemilik Cleopatra Pub & Karaoke itu tidak menjawab satu pun dari tujuh pertanyaan yang diajukan. Upaya lanjutan redaksi untuk menghubunginya melalui sambungan telepon juga tidak diindahkan. Tindakan ini menguatkan dugaan redaksi bahwa permintaan dokumen formal sejak awal merupakan taktik penguluran waktu untuk menghambat penayangan berita, bukan untuk memberikan klarifikasi yang konstruktif.
Redaksi kemudian mengirimkan tiga pertanyaan tambahan untuk menuntut penjelasan atas klaim awal Wisnu, antara lain: dasar ia menuding pemberitaan tidak memenuhi kode etik jurnalistik, identitas perusahaan media apa yang ia maksud, dan bentuk verifikasi detail seperti apa yang ia tuntut. Hingga berita ini ditayangkan, Wisnu diketahui hanya membaca pesan-pesan tersebut tanpa memberikan balasan apa pun, baik melalui pesan singkat maupun panggilan. Pembisuannya ini dianggap sebagai upaya nyata untuk menghalang-halangi kerja pers, yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana penghambatan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Sikap Wisnu yang enggan berdialog, meskipun telah diberikan ruang klarifikasi, semakin memperkuat urgensi investigasi media atas dugaan praktik yang dilaporkan.




Penulis : Ronald J
Editor : Redaksi Baneratv.com






