Kepada Yth. Redaksi BANERATV.COM dan Seluruh Masyarakat Manggarai Barat, khususnya masyarakat Desa Liang Sola.
Kami, Forum Masyarakat Kritis Desa Liang Sola, pihak yang melaporkan Kepala Desa Adrianus Harsi ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyampaikan apresiasi atas klarifikasi yang telah disampaikan oleh Kades.
Namun, kami merasa wajib untuk mengajukan bantahan dan meluruskan fokus permasalahan. Klarifikasi Kades secara keseluruhan gagal menjawab substansi utama dari dugaan tindak pidana korupsi yang telah kami laporkan.
I. Gagal Menjawab Substansi Laporan Dugaan Korupsi
Kami menghargai kesiapan Kades untuk bertanggung jawab secara hukum, tetapi klarifikasi yang disampaikan bersifat normatif dan umum, tanpa menyajikan data atau fakta spesifik yang membantah bukti-bukti penyimpangan yang kami miliki.
Kami tegaskan, Kepala Desa Adrianus Harsi belum memberikan penjelasan yang sah atas poin-poin krusial berikut:
a. Dugaan Manipulasi Dana BUMDes (Rp 80 Juta).
Kades tidak menjelaskan secara transparan mengapa dana sebesar Rp 80.000.000 ditarik kembali dari BUMDes hanya berselang satu bulan setelah penyaluran. Apa dasar hukum, mekanisme penarikan, dan pertanggungjawaban penggunaan kembali dana rakyat tersebut? Kegagalan ini melumpuhkan BUMDes dan merugikan masyarakat.
b. Dugaan Mark Up, Proyek Ambruk, dan TPK Fiktif.
Kades tidak membantah secara spesifik dugaan mark up harga material pada proyek jalan kantor desa tahun 2024. Lebih lanjut, ia tidak menjelaskan mengapa proyek tersebut diduga dikelola secara tunggal tanpa pembentukan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) di awal, dan mengapa TPK baru ditunjuk secara administratif setelah proyek selesai. Puncaknya, Kades gagal menjelaskan mengapa Tembok Penahan Tebing (TPT) ambruk hanya sebulan setelah selesai, mengindikasikan kualitas proyek yang buruk.
c. Dugaan Pemotongan dan Pengelolaan Tunggal BRLH.
Kades tidak merinci dan mempertanggungjawabkan mengapa terjadi ketidakmerataan alokasi Dana Bantuan Rumah Layak Huni (BRLH) kepada masyarakat miskin, dengan selisih yang mencolok, dari Rp 17.000.000, Rp 12.000.000, hingga hanya Rp 9.000.000 per penerima. Kami juga kembali mempertanyakan dasar Kades diduga mengelola program BRLH ini sendiri tanpa melibatkan TPK dan musyawarah yang transparan.
II. Menolak Upaya Pengalihan Isu ke Ranah Pribadi
Kepala Desa tampak memfokuskan keberatan pada isu pribadi (aset dan keluarga), dengan dalih merasa dirugikan dan mengancam mempelajari kode etik jurnalistik. Kami menegaskan bahwa:
a. Isu Aset dan Gaya Hidup disoroti karena munculnya pertanyaan besar di masyarakat mengenai sumber dana yang digunakan Kades untuk membiayai gaya hidup yang terindikasi tidak wajar (membeli tanah dan membangun rumah permanen) di tengah karut-marutnya pengelolaan Dana Desa.
b. Kami melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa yang menyentuh hak-hak rakyat miskin dan pembangunan infrastruktur. Kami menolak keras upaya Kades untuk menjadikan isu pribadi sebagai “tameng” atau pengalihan fokus dari tindak pidana yang dilaporkan.
Kami tegaskan sekali lagi, Kepala Desa harus fokus menjawab tuntas ke mana larinya uang rakyat Rp 80 Juta dari BUMDes dan mengapa BRLH untuk masyarakat miskin dipotong/tidak merata? Ini adalah inti dari laporan kami.
III. Komitmen dan Tindak Lanjut
Kami mendukung penuh imbauan Kades untuk menjaga ketenangan. Ketenangan sejati hanya akan tercapai jika kepastian hukum ditegakkan dan keadilan bagi masyarakat dipulihkan.
Kami tegaskan komitmen untuk terus memantau dan mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat agar segera menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. Kami menuntut agar seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Selanjutnya, kami meminta Kepala Desa Liang Sola untuk berfokus pada substansi masalah, menghentikan upaya pengalihan isu, dan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Hormat Kami,
TTD
Kristoforus Jeman
Ketua Forum Masyarakat Kritis Desa Liang Sola (Pelapor)

Sumber Berita : Kristoforus Jeman Ketua Forum Masyarakat Kritis Desa Liang Sola (Pelapor)







