ASN Bersiap, Gaji Naik Mulai Oktober 2025: Golongan IV Raup Kenaikan Tertinggi

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi ASN

ilustrasi ASN

BANERATV.COM – Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji ASN mulai Oktober 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kelompok ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Berlaku Oktober, Cair November

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Perpres tersebut, penyesuaian gaji mulai efektif Oktober 2025. Namun pencairan gaji dengan tarif baru akan dilakukan pada November 2025, disertai rapelan gaji untuk bulan Oktober.

Langkah ini merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, serta penyuluh lapangan.

Baca Juga:  Peringatan Hari Pahlawan Ke-80 di Manggarai Barat, Wabup Weng Ajak Teladani Kesabaran dan Semangat Mengutamakan Bangsa

Rincian Persentase Kenaikan

Kenaikan gaji ASN tahun 2025 ditetapkan berbeda sesuai golongan, yakni:
• Golongan I dan II: naik 8 persen
• Golongan III: naik 10 persen
• Golongan IV: naik 12 persen

Selain itu, pemerintah memperkenalkan sistem total reward berbasis kinerja. Mekanisme ini menempatkan evaluasi kerja sebagai dasar penentuan tunjangan dan insentif tambahan, guna menciptakan birokrasi yang lebih adil, profesional, dan berorientasi pada hasil.

Daftar Gaji Pokok PNS 2025

Sebelum penyesuaian, gaji pokok PNS mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan kisaran sebagai berikut:
• Golongan I: Rp1.840.800 – Rp2.901.400
• Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
• Golongan III: Rp2.785.700 –Rp5.180.700
• Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Dengan kenaikan 8–12 persen, nominal gaji akan meningkat signifikan, terutama bagi ASN di golongan IV yang memperoleh persentase tertinggi.

Baca Juga:  LAPORAN INVESTIGASI! Detik-Detik Penentuan Sekda Propinsi NTT: ASN Pesta Miras, Pers Dibungkam, Nama Menguat, Masalah Menggumpal dan Bayang-Bayang Penjegalan Hans Sodo

Gaji PPPK Ikut Disesuaikan

Tak hanya PNS, gaji PPPK juga akan menyesuaikan. Rentang gaji PPPK 2025 berada antara Rp1.938.500 untuk golongan I hingga Rp7.329.000 untuk golongan XVII.

Sebagai gambaran:
• Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
• Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
• Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Dorong Kinerja dan Kesejahteraan ASN

Kenaikan gaji ini diharapkan mampu mendorong kinerja ASN sekaligus menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.

Presiden Prabowo menegaskan, kesejahteraan ASN adalah fondasi penting dalam membangun birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing. Dengan skema gaji berbasis kinerja, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang lebih adil serta meningkatkan profesionalitas aparatur negara.

Penulis : Ronald J
Editor : Redaksi

Berita Terkait

Diteriaki “DPR Bodoh”, Pernyataan Fridus Ndarung Picu Ledakan Amarah Massa. NasDem Mabar Dinilai Kehilangan Arah
Sebut PMKRI Provokator, Warga Ndao: Bupati Ende Sebar Fitnah
PMKRI Sebut Tudingan Cici Badeoda ketua PKK Kabupaten Ende Sebagai Bentuk Pengalihan perhatian Publik.
Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Prioritaskan Pemberdayaan dan Kesehatan
CSR Perusahaan Biayai Pembangunan Kantor Desa Siru, Ditarget Rampung 2026
Desa Golo Riwu Siap Jadi Sentra Porang 2026, Kades Edo Mense Dorong Skema “Investor Serbu Desa”
Wabup Manggarai Barat Panggil Kepala Inspektorat Terkait Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Di Lingkungan Inspektorat
Diduga Terlibat Dalam Praktik Jual Beli Paket Proyek, Don Madul Menolak Diwawancarai: Arahkan Pertanyaan Ke Ano.
Berita ini 218 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:16

Diteriaki “DPR Bodoh”, Pernyataan Fridus Ndarung Picu Ledakan Amarah Massa. NasDem Mabar Dinilai Kehilangan Arah

Selasa, 14 April 2026 - 10:55

Sebut PMKRI Provokator, Warga Ndao: Bupati Ende Sebar Fitnah

Kamis, 9 April 2026 - 13:06

PMKRI Sebut Tudingan Cici Badeoda ketua PKK Kabupaten Ende Sebagai Bentuk Pengalihan perhatian Publik.

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:40

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Prioritaskan Pemberdayaan dan Kesehatan

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:42

CSR Perusahaan Biayai Pembangunan Kantor Desa Siru, Ditarget Rampung 2026

Berita Terbaru