BANERATV.COM – Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji ASN mulai Oktober 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kelompok ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Berlaku Oktober, Cair November
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Perpres tersebut, penyesuaian gaji mulai efektif Oktober 2025. Namun pencairan gaji dengan tarif baru akan dilakukan pada November 2025, disertai rapelan gaji untuk bulan Oktober.
Langkah ini merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, serta penyuluh lapangan.
Rincian Persentase Kenaikan
Kenaikan gaji ASN tahun 2025 ditetapkan berbeda sesuai golongan, yakni:
• Golongan I dan II: naik 8 persen
• Golongan III: naik 10 persen
• Golongan IV: naik 12 persen
Selain itu, pemerintah memperkenalkan sistem total reward berbasis kinerja. Mekanisme ini menempatkan evaluasi kerja sebagai dasar penentuan tunjangan dan insentif tambahan, guna menciptakan birokrasi yang lebih adil, profesional, dan berorientasi pada hasil.
Daftar Gaji Pokok PNS 2025
Sebelum penyesuaian, gaji pokok PNS mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan kisaran sebagai berikut:
• Golongan I: Rp1.840.800 – Rp2.901.400
• Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
• Golongan III: Rp2.785.700 –Rp5.180.700
• Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Dengan kenaikan 8–12 persen, nominal gaji akan meningkat signifikan, terutama bagi ASN di golongan IV yang memperoleh persentase tertinggi.
Gaji PPPK Ikut Disesuaikan
Tak hanya PNS, gaji PPPK juga akan menyesuaikan. Rentang gaji PPPK 2025 berada antara Rp1.938.500 untuk golongan I hingga Rp7.329.000 untuk golongan XVII.
Sebagai gambaran:
• Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
• Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
• Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Dorong Kinerja dan Kesejahteraan ASN
Kenaikan gaji ini diharapkan mampu mendorong kinerja ASN sekaligus menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.
Presiden Prabowo menegaskan, kesejahteraan ASN adalah fondasi penting dalam membangun birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing. Dengan skema gaji berbasis kinerja, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang lebih adil serta meningkatkan profesionalitas aparatur negara.
Penulis : Ronald J
Editor : Redaksi








